Rabies Di Bumi Pertiwi

Kata rabies berasal dari bahasa Sanskerta kuno rabhas yang artinya melakukan kekerasan/kejahatan. Dalam bahasa Yunani, rabies disebut Lyssa atau Lytaa yang artinya kegilaan. Dalam bahasa Jerman, rabies disebut tollwut yang berasal dari bahasa Indojerman Dhvar yang artinya merusak dan wut yang artinya marah. Dalam bahasa Prancis, rabies disebut rage berasal dari kata benda robere yang artinya menjadi gila.

Konservasi Anjing

Banyak dari kita tidak memperdulikan keseimbangan ekosistem anjing,dari tahun ketahun populasi anjing menurun dan meningkat. Akan tetapi anjing liar yang kita ketahui berbeda dengan anjing jenis lainnya,Sekarang hanya ada sekitar 5.000 hingga 6.000 ekor anjing liar yang hidup di alam liar.

Kisah Cerita

Belajar konservasi anjing dengan menemukan inti sari melalui sebuah cerita dan selalu meningkatkan pemahaman sekaligus kecintaan terhadap anjing.

Dari Mata Ke Mata

Mata sebagai indra pelihat semua yang terekspos di muka bumi ini, baik dan buruk kita lihat,belajar dari dari tindakan dan reaksi kita terhadap anjing tersebut.

Selasa, 25 Juli 2017

Pengertian Rabies (Penyakit Anjing Gila)

Rabies adalah penyakit infeksi tingkat akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik, yaitu dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Virus rabies ditularkan ke manusia melalu gigitan hewan misalnya oleh anjing, kucing, kera, rakun, dan kelelawar. Rabies disebut juga penyakit anjing gila.

Etimologi

Kata rabies berasal dari bahasa Sanskerta kuno rabhas yang artinya melakukan kekerasan/kejahatan.Dalam bahasa Yunani, rabies disebut Lyssa atau Lytaa yang artinya kegilaan. Dalam bahasa Jerman, rabies disebut tollwut yang berasal dari bahasa Indojerman Dhvar yang artinya merusak dan wut yang artinya marah. Dalam bahasa Prancis, rabies disebut rage berasal dari kata benda robere yang artinya menjadi gila.

Sejarah

Rabies bukanlah penyakit baru dalam sejarah perabadan manusia.Catatan tertulis mengenai perilaku anjing yang tiba-tiba menjadi buas ditemukan pada Kode Mesopotamia yang ditulis 4000 tahun lalu serta pada Kode Babilonia Eshunna yang ditulis pada 2300 SM. Democritus pada 500 SM juga menuliskan karakteristik gejala penyakit yang menyerupai rabies.
Aristotle, pada 400 SM, menulis di Natural History of Animals edisi 8, bab 22 

Hippocrates, Plutarch, Xenophon, Epimarcus, Virgil, Horace, dan Ovid adalah orang-orang yang pernah menyinggung karakteristik rabies dalam tulisan-tulisannya. Celsius, seorang dokter pada zaman Romawi, mengasosiasikan hidrofobia (ketakutan terhadap air) dengan gigitan anjing, pada tahun 100 Masehi. Cardanus, seorang penulis zaman Romawi menjelaskan sifat infeksi yang ada di air liur anjing yang terkena rabies. Para penulis Romawi zaman itu mendeskripsikan rabies sebagai racun, yang mana adalah kata Latin bagi virus. Pliny dan Ovid adalah orang yang pertama menjelaskan penyebab lain dari rabies, yang saat itu disebut cacing lidah anjing (dog tongue worm). Untuk mencegah rabies pada masa itu, permukaan lidah yang diduga mengandung "cacing" dipotong. Anggapan tersebut bertahan sampai abad 19, ketika akhirnya Louis Pasteur berhasil mendemonstrasikan penyebaran rabies dengan menumbuhkan jaringan otak yang terinfeksi pada tahun 1885.Goldwasser dan Kissling menemukan cara diagnosis rabies secara modern pada tahun 1958, yaitu dengan teknik antibodi imunofluoresens untuk menemukan antigen rabies pada jaringan.

Penyebab

Rabies disebabkan oleh virus rabies yang masuk ke keluarga Rhabdoviridae dan genus Lysavirus. Karakteristik utama virus keluarga Rhabdoviridae adalah hanya memiliki satu utas negatif RNA yang tidak bersegmen. Virus ini hidup pada beberapa jenis hewan yang berperan sebagai perantara penularan. Spesies hewan perantara bervariasi pada berbagai letak geografis. Hewan-hewan yang diketahui dapat menjadi perantara rabies antara lain rakun (Procyon lotor) dan sigung (Memphitis memphitis) di Amerika Utara, rubah merah (Vulpes vulpes) di Eropa, dan anjing di Afrika, Asia, dan Amerika Latin. Afrika, Asia, dan Amerika Latin memiliki tingkat rabies yang masih tinggi  Hewan perantara menginfeksi inang yang bisa berupa hewan lain atau manusia melalui gigitan. Infeksi juga dapat terjadi melalui jilatan hewan perantara pada kulit yang terluka. Setelah infeksi, virus akan masuk melalui saraf-saraf menuju ke sumsum tulang belakang dan otak dan bereplikasi di sana. Selanjutnya virus akan berpindah lagi melalui saraf ke jaringan non saraf, misalnya kelenjar liur dan masuk ke dalam air liur. Hewan yang terinfeksi bisa mengalami rabies buas/ ganas ataupun rabies jinak/ tenang.Pada rabies buas/ ganas, hewan yang terinfeksi tampak galak, agresif, menggigit dan menelan segala macam barang, air liur terus menetes, meraung-raung gelisah kemudian menjadi lumpuh dan mati. Pada rabies jinak/tenang, hewan yang terinfeksi mengalami kelumpuhan lokal atau kelumpuhan total, suka bersembunyi di tempat gelap, mengalami kejang dan sulit bernapas, serta menunjukkan kegalakan 
Meskipun sangat jarang terjadi, rabies bisa ditularkan melalui penghirupan udara yang tercemar virus rabies. Dua pekerja laboratorium telah mengkonfirmasi hal ini setelah mereka terekspos udara yang mengandung virus rabies. Pada tahun 1950, dilaporkan dua kasus rabies terjadi pada penjelajah gua di Frio Cave, Texas yang menghirup udara di mana ada jutaan kelelawar hidup di tempat tersebut. Mereka diduga tertular lewat udara karena tidak ditemukan sama sekali adanya tanda-tanda bekas gigitan kelelawar.

Manifestasi Klinis



seorang penderita virus rabies
Gejala rabies biasanya mulai timbul dalam waktu 30-50 hari setelah terinfeksi. Masa inkubasi virus hingga munculnya penyakit adalah 10-14 hari pada anjing tetapi bisa mencapai  bulan pada manusia  Bila disebabkan oleh gigitan anjing, luka yang memiliki risiko tinggi meliputi infeksi pada mukosa, luka di atas daerah bahu (kepala, muka, leher), luka pada jari tangan atau kaki, luka pada kelamin, luka yang lebar atau dalam, dan luka yang banyak. Sedangkan luka dengan risiko rendah meliputi jilatan pada kulit yang luka, garukan atau lecet, serta luka kecil di sekitar tangan, badan, dan kaki.
Gejala sakit yang akan dialami seseorang yang terinfeksi rabies meliputi 4 stadium:

Stadium prodromal

Dalam stadium prodomal sakit yang timbul pada penderita tidak khas, menyerupai infeksi virus pada umumnya yang meliputi demam, sulit makan yang menuju taraf anoreksia, pusing dan pening (nausea), dan lain sebagainya.

Stadium sensoris

Dalam stadium sensoris penderita umumnya akan mengalami rasa nyeri pada daerah luka gigitan, panas, gugup, kebingungan, keluar banyak air liur (hipersalivasi), dilatasi pupil, hiperhidrosis, hiperlakrimasi.

Stadium eksitasi

Pada stadium eksitasi penderita menjadi gelisah, mudah kaget, kejang-kejang setiap ada rangsangan dari luar sehingga terjadi ketakutan pada udara (aerofobia), ketakutan pada cahaya (fotofobia), dan ketakutan air (hidrofobia). Kejang-kejang terjadi akibat adanya gangguan daerah otak yang mengatur proses menelan dan pernapasan. Hidrofobia yang terjadi pada penderita rabies terutama karena adanya rasa sakit yang luar biasa di kala berusaha menelan air.

Stadium paralitik

Pada stadium paralitik setelah melalui ketiga stadium sebelumnya, penderita memasuki stadium paralitik ini menunjukkan tanda kelumpuhan dari bagian atas tubuh ke bawah yang progresif.
Karena durasi penyebaran penyakit yang cukup cepat maka umumnya keempat stadium di atas tidak dapat dibedakan dengan jelas. Gejala-gejala yang tampak jelas pada penderita di antaranya adanya nyeri pada luka bekas gigitan dan ketakutan pada air, udara, dan cahaya, serta suara yang keras. Sedangkan pada hewan yang terinfeksi, gelaja yang tampak adalah dari jinak menjadi ganas, hewan-hewan peliharaan menjadi liar dan lupa jalan pulang, serta ekor dilengkungkan di bawah perut.

Diagnosis

Jika seseorang digigit hewan, maka hewan yang menggigit harus diawasi. Satu-satunya uji yang menghasilkan keakuratan 100% terhadap adanya virus rabies adalah dengan uji antibodi fluoresensi langsung (direct fluorescent antibody test/ dFAT) pada jaringan otak hewan yang terinfeksi.Uji ini telah digunakan lebih dari 40 tahun dan dijadikan standar dalam diagnosis rabies.Prinsipnya adalah ikatan antara antigen rabies dan antibodi spesifik yang telah dilabel dengan senyawa fluoresens yang akan berpendar sehingga memudahkan deteksi.Namun, kelemahannya adalah subjek uji harus disuntik mati terlebih dahulu (eutanasia) sehingga tidak dapat digunakan terhadap manusia. Akan tetapi, uji serupa tetap dapat dilakukan menggunakan serum, cairan sumsum tulang belakang, atau air liur penderita walaupun tidak memberikan keakuratan 100%..Selain itu, diagnosis dapat juga dilakukan dengan biopsi kulit leher atau sel epitel kornea mata walaupun hasilnya tidak terlalu tepat sehingga nantinya akan dilakukan kembali diagnosis post mortem setelah hewan atau manusia yang terinfeksi meninggal.

Penanganan


Bila terinfeksi rabies, segera cari pertolongan medis. Rabies dapat diobati, namun harus dilakukan sedini mungkin sebelum menginfeksi otak dan menimbulkan gejala. Bila gejala mulai terlihat, tidak ada pengobatan untuk menyembuhkan penyakit ini. Kematian biasanya terjadi beberapa hari setelah terjadinya gejala pertama.
Jika terjadi kasus gigitan oleh hewan yang diduga terinfeksi rabies atau berpotensi rabies (anjing, sigung, rakun, rubah, kelelawar) segera cuci luka dengan sabun atau pelarut lemak lain di bawah air mengalir selama 10-15 menit lalu beri antiseptik alkohol 70% atau betadin. Orang-orang yang belum diimunisasi selama 10 tahun terakhir akan diberikan suntikan tetanus. Orang-orang yang belum pernah mendapat vaksin rabies akan diberikan suntikan globulin imun rabies yang dikombinasikan dengan vaksin. Separuh dari dosisnya disuntikkan di tempat gigitan dan separuhnya disuntikan ke otot, biasanya di daerah pinggang. Dalam periode 28 hari diberikan 5 kali suntikan. Suntikan pertama untuk menentukan risiko adanya virus rabies akibat bekas gigitan. Sisa suntikan diberikan pada hari ke 3, 7, 14, dan 28.Kadang-kadang terjadi rasa sakit, kemerahan, bengkak, atau gatal pada tempat penyuntikan vaksin.


Pencegahan

Pencegahan rabies pada manusia harus dilakukan sesegera mungkin setelah terjadi gigitan oleh hewan yang berpotensi rabies, karena bila tidak dapat mematikan (letal) 

Langkah-langkah untuk mencegah rabies bis


a diambil sebelum terjangkit virus atau segera setelah terkena gigitan. Sebagai contoh, vaksinasi bisa diberikan kapada orang-orang yang berisiko tinggi terhadap terjangkitnya virus, yaitu:[16]

  • Dokter hewan.
  • Petugas laboratorium yang menangani hewan-hewan yang terinfeksi.
  • Orang-orang yang menetap atau tinggal lebih dari 30 hari di daerah yang rabies pada anjing banyak ditemukan 
  • Para penjelajah gua kelelawar.
Vaksinasi idealnya dapat memberikan perlindungan seumur hidup. Tetapi seiring berjalannya waktu kadar antibodi akan menurun, sehingga orang yang berisiko tinggi terhadap rabies harus mendapatkan dosis booster vaksinasi setiap 3 tahun. Pentingnya vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaan seperti anjing juga merupakan salah satu cara pencegahan yang harus diperhatikan.

 Sumber Artikel :https://id.wikipedia.org/wiki/Rabies
Sumber Foto :https://tse4.mm.bing.net/th?id=OIP.ZyOTc39Q1P6PL1nWjLQBEAD6D5&pid=15.1&P=0&w=300&h=300http://dogsaholic.com/wp-content/uploads/2015/06/Rabies-symptoms-in-dogs.jpg

Senin, 24 Juli 2017

Surat Anjing Surga yang Tak Terduga

Luke Westbrook sangat kehilangan anjing beagle-nya bernama Moe yang meninggal dunia. Namun bocah berumur 3 tahun itu percaya bahwa Moe berada di surga para anjing dan hidup bahagia di sana, sehingga ia tak tenggelam dalam kesedihan berlarut-larut, hanya kerinduan pada Moe tak kuasa ditahannya. Maka Luke dibantu ibunya, Mary Westbrook, menulis surat bagi Moe di surga.



Surat tersebut dialamatkan pada “Moe Westbrook, Doggie Heaven, Cloud 1” dan dikirim dari rumah mereka di Norfolk, Virginia. Sebagai ibu, Mary tak ingin mengecewakan Luke, maka Mary pun kemudian mengeposkan surat tersebut. Ia tahu, kantor pos pun akan bingung mengantar surat ke Surga Anjing, tapi Mary tetap mengirim surat Luke.

Setelah surat tersebut terkirim dari kotak suratnya, Luke lega. Rasa rindu pada Moe yang telah 13 tahun menjadi bagian dari keluarga Westbrook terlunaskan. Luke tak lagi merenung menatap jendela membayangkan Moe di surga sedang memikirkan dirinya, karena kini Moe tahu bahwa Luke selalu merindukannya. Luke ingin Moe tenang dan bahagia di surga.



Kejadian mengejutkan terjadi 2 minggu kemudian, bahkan membuat Mary terperanjat ketika ia menerima sepucuk surat yang ditujukan pada Luke, dengan nama pengirim Moe! Ya, surat Luke dibalas oleh Moe! Bagaimana bisa? Hingga saat ini Mary pun tak mengerti. Namun surat itu begitu membahagiakan Luke, dimana Moe menuliskan bahwa ia berada di surga anjing. Ia bahagia dan selalu bermain sepanjang hari. Moe juga berterima kasih pada Luke yang telah menjadi teman terbaiknya. Tak lupa, Moe menyatakan jika ia menyayangi Luke.

Mary tak berusaha memecahkan misteri surat Moe. Seperti Luke, ia pun merasa bahagia hingga meneteskan air mata mendapat surat dari Moe. Ia mengaku dirinya pun selalu merindukan Moe setiap hari, dan Mary membiarkan kebahagiaan dari surat tersebut dimiliki olehnya dan Luke seumur hidup.

Sumber Artikel : http://www.petnyaku.com/pet-stories/bocah-3-tahun-menulis-surat-untuk-anjingnya-di-surga-2-minggu-kemudian-ia-mendapat-balasan/
Sumber Foto :https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGaxn-w2Y8NxYQfCgaO0Bmmki8FKVmmqbCmEIm1Y_LOV721H28jjkG_41ZlujiMxAKyniZc0m8kuHaE5bFqQkHMlmK41ZEhMmwB9YzFcPM52yIp4DIwuBOyjFhrcHG7IKUAPBQrPsTA-0b/s1600/2993A5BE00000578-0-image-a-2_1434145356114.jpg
https://static1.squarespace.com/static/53c5241ee4b00a24507d38aa/t/55955563e4b018e59d2c09e4/1435850095199/
http://itsallaboutdogs.com/wp-content/uploads/2015/06/Moe-Westbrook.jpg

Sabtu, 22 Juli 2017

UU Konservasi Satwa Liar (Patut Diketahui)

"Payung Hukum" terhadap konservasi telah diberlakukan dari tahun 1990.
Dalam UU RI No. 5 Tahun 1990
tentang "Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya"
Menimbang:
bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan;

bahwa pembangunan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan sebagai pengamalan Pancasila;
bahwa unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem.

bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan cara sebaik-baiknya, maka diperlukan langkah-langkah konservasi sehingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan serta melekat dengan pembangunan itu sendiri

bahwa peraturan perundang-undangan yang ada dan masih berlaku merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial yang bersifat parsial, sehingga perlu dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional.

bahwa peraturan perundang-undangan produk hukum nasional yang ada belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam suatu undang-undang.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299).
Dalam UU No. 32 Tahun 2009.


Sumber Artikel :https://alamendah.org/peraturan-hukum/undang-undang/uu-no-5-tahun-1990-tentang-konservasi-sumber-daya-alam-hayati-dan-ekosistem/
Sumber Foto : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLJmSOrNSYaDC0EOWW87-6-ar8sb6mXb8u5Ou5tptv287hhJ88Kntn_ibKFAT9H9W8vEvuYT-ghpUptbQpUeAqI8qju_OzGywHSdbwZZAYj7OpTnBO_h5ulrYvvTaVpZdeXnEiDhi5os8/s640/Lindungi+Flora+dan+Fauna.jpg